Tag: Polisi Jaring Ajengan

Polisi Jaring Ajengan

Polisi Jaring Ajengan

Polisi Jaring Ajengan Asusila di Jember dengan UU Proteksi Anak, Rawan 15 Tahun Penjara

Jember- Kiai Muhammad Fahim Mawardi ataupun MF, penjaga Pondok Madrasah Al- Djaliel 2 Jember dijerat artikel berangkap dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui, terpaut dukaan kekerasan intim santrinya.

” Dari hasil investigasi, interogator memutuskan kerabat MF selaku terdakwa buat berikutnya dicoba penangkapan. Terpaut perbuatan kejahatan prostitusi serta perbuatan kejahatan kekerasan intim,” ucap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat( 20 atau 1 atau 2023).

Fahim yang ikut didatangkan dalam bertemu pers itu, terlihat tertunduk lemah dengan penutup wajah serta kepala warna gelap. Beliau nampak menggunakan pakaian narapidana polisi bercorak oranye dengan tangan tidak terborgol.

Fahim lebih dahulu ditahan semenjak Selasa( 17 atau 01 atau 2023) dini hari sehabis menempuh pengecekan sepanjang nyaris 12 jam. Statment sah polisi ini menyangkal klaim dari regu daya hukum Fahim, Fahim, Andy C. Putra yang mengatakan polisi cuma memerangkap kliennya dengan artikel dalam UU Kekerasan Intim serta tertunda mempraktikkan artikel UU Proteksi Anak.

Karena, bagi pengacara Fahim, kliennya tidak teruji melaksanakan kekerasan intim pada santriwati yang di dasar baya serta cuma diduga melaksanakan kekerasan intim pada seseorang ustadzah yang telah berusia.

“ kepada terdakwa, interogator mempraktikkan artikel 82 bagian 1 bagian 2 Jo artikel 76E UU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penentuan Perpuu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai pergantian kedua atas pergantian UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak,” imbuh AKBP Hery Purnomo.

Atas pelanggaran UU Proteksi Anak ini, Fahim rawan ganjaran maksimum 15 tahun bui.

“ Serta ataupun Artikel 6 graf C Jo artikel 15 huuruf b, c, d, gram, i, UU Nomor 12 tahun 2022 mengenai Perbuatan Pidana

Polisi Jaring Ajengan

Kekerasan Intim. Ataupun artikel 294 bagian 21 KUHP. Buat artikel 6 UU TPKS, bahaya ganjaran 12 tahun. Serta buat artikel 294 KUHP bahaya ganjaran 7 tahun,” hubung Hery.

Aplikasi artikel dalam UU Proteksi Anak ini sekalian menyangkal klaim pengacara Fahim yang mengatakan korban kesalahan dari si ajengan cuma satu orang, ialah seseorang guru madrasah. Dengan cara tersirat, polisi mengatakan korban sedang di dasar baya.

“ Buat korban terdapat 4 orang, kita tidak ucap nama- namanya. Dikala ini interogator sudah berkoordinasi dengan DP3AKB( Biro Pemberdayaan Wanita, Proteksi Anak serta KB) berhubungan dengan pendampingan anak,” ucap opsir yang sempat jadi interogator KPK ini.

Asumsi kekerasan intim terjalin pada rentang waktu Desember 2022 serta Januari 2023. Modus yang dipakai, terdakwa melaksanakan prostitusi kepada para korban di suatu ruangan sanggar yang terdapat di dalam ruang pondok.

Polisi Amankan Kamera pengaman di Tempat Kejadian

Tidak hanya terdakwa serta korban dan saksi insiden, polisi sudah mengecek beberapa saksi pakar dalam permasalahan ini.“ Kita pula sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak bagus pakar kejahatan, pakar ilmu jiwa serta pula pakar agama dari MUI buat menaikkan perlengkapan fakta serta memperjelas terpaut masalah yang terjalin,” tutur Hery.

Dikala ini interogator pula telah mengamankan sebagian benda fakta yang berkaitan dengan perbuatan kejahatan yang terjalin. Ada 10 item benda fakta, elektronik yang sdh diamankan interogator. Mulai dari Kamera pengaman, hp, laptop, pula sebagian benda yang berhubungan dengan cara langsung yang terdapat di tempat peristiwa masalah.

Selaku data, saat sebelum memutuskan terdakwa, polisi pula telah mengecek beberapa santriwati buat menempuh visum di rumah sakit. Ada pula sanggar yang diprediksi dipakai oleh terdakwa buat melaksanakan kesalahan ialah kamar yang terdapat di lantai 2 di bangunan Ponpes Al- Djaliel 2.

Kamar itu dipakai terdakwa Fahim buat merekam ceramahnya dalam wujud film. Tidak hanya selaku atasan madrasah, Fahim pula diketahui selaku youtuber dengan channel Youtube“ Baluarti Aqidah”

situs tergacor hanya di => suara4d